Page 335 - Introduction to Islam
P. 335

berbagai  kebutuhan  dan  pos-pos  pengeluaran  yang  memang
                          diwajibkan  atas  mereka,  pada  kondisi  baitul  mal  tidak  ada
                          uang/harta (Abdul Qadim Zallum, 2002, hal. 138).
                               Dari  berbagai  definisi  tersebut,  nampak  bahwa  definisi  yang
                          dikemukakan Abdul Qadim Zallum lebih dekat dan tepat dengan nilai-
                          nilai  Syariah,  karena  di  dalam  definisi  yang  dikemukakannya
                          terangkum lima unsur penting pajak menurut Syariah, yaitu:
                          a.  Diwajibkan oleh Allah Swt
                          b.  Obyeknya harta
                          c.  Subyeknya kaum muslim yang kaya
                          d.  Tujuannya untuk membiayai kebutuhan mereka
                          e.  Diberlakukan karena aanya kondisi darurat (khusus), yang harus
                             segera diatasi oleh pemerintah.
                               Karakteristik  pajak  (dharibah)  menurut  Syariat,  yang  hal  ini
                          membedakannya dengan pajak konvensional adalah sebagai berikut:
                          1. Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinyu, hanya
                             boleh  dipungut  ketika di baitul mal tidak  ada  harta  atau  kurang.
                             Ketika baitul mal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa
                             dihapuskan.  Berbeda  dengan  zakat,  yang  tetap  dipungut,
                             sekalipun  tidak  ada  lagi  pihak  yang  membutuhkan  (mustahik).
                             Adapun  pajak  dalam  perspektif  konvensional  adalah  selamanya
                             (abadi).
                          2. Pajak  (dharibah)  hanya  boleh  dipungut  untuk  pembiayaan  yang
                             merupakan  kewajiban  bagi  kaum  muslimin  dan  sebatas  jumlah
                             yang  diperlukan  untuk  pembiayaan  wajib  tersebut,  tidak  boleh
                             lebih. Sedangkan  pajak  dalam perspektif  konvensional ditujukan
                             untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.
                          3. Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim, Jizyah diambil
                             dari kaum non-muslim. Sedangkan teori pajak konvensional tidak
                             membedakan muslim dan non-muslim dengan alasan tidak boleh
                             ada diskriminasi.
                          4. Pajak  (dharibah)  hanya  dipungut  dari  kaum  muslim  yang  kaya,
                             tidak dipungut dari selainnya. Sedangkan pajak dalam perspektif
                             konvensional, kadangkala juga dipungut atas orang miskin, seperti
                             PBB dan PPN yang tidak mengenal subjeknya miskin atau kaya
                             tapi dikenakan karena objeknya merupakan objek pajak.
                          5. Pajak  (dharibah)  hanya  dipungut  sesuai  dengan  jumlah
                             pembiayaan  yang  diperlukan,  tidak  boleh  lebih.  Menurut  teori
                             konvensional,  pajak  tetap  dipungut  walaupun  sudah  melebihi
                             keperluan.
                          6. Pajak  (dharibah)  dapat  dihapus  bila  sudah  tidak  diperlukan.
                             Menurut  teori  pajak  konvensional,  tidak  akan  dihapus  karena
                             hanya itulah sumber pendapatan.
                                Dalam  konteks  Indonesia,  payung  hukum  bagi  Direktorat
                           Jenderal (Ditjen) Pajak untuk tidak tebang pilih dalam menerapakan
                           aturan perpajakan pada obyek berbasis syariah di Indonesia telah
                           terbit,  yaitu  Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor  25  Tahun  2009




                                                                               322
   330   331   332   333   334   335   336   337   338   339   340