Page 332 - Introduction to Islam
P. 332
بجاو وهف هب لاإ بجاولا متي لا ام
“Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban
selain harus dengannya, maka sesuatu itupun wajib hukumnya.”
F. Utang atau Pajak
Jadi dalam hal ini Khalifah/ Imam/ Kepala negara punya dua
pilihan, yaitu Utang atau Pajak. Utang mengandung konsekuensi riba
dan membebani generasi yang akan datang. Oleh sebab itu, Pajak
adalah pilihan yang lebih baik karena tidak menimbulkan beban bagi
generasi yang akan datang. Inilah alasan-alasan yang memunculkan
ijtihad baru dikalangan fuqaha, berupa Pajak (Dharibah).
G. Hukum Membayar Pajak Dalam Islam
Ulama berbeda pendapat terkait apakah ada kewajiban kaum
muslim atas harta selain zakat. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa
zakat adalah satu-satunya kewajiban kaum muslim atas harta.
Barang siapa telah menunaikan zakat, maka bersihlah hartanya dan
bebaslah kewajibannya. Dasarnya adalah berbagai hadits Rasulullah
Saw. Di sisi lain ada pendapat ulama bahwa dalam harta kekayaan
ada kewajiban lain selain zakat. Dalilnya adalah QS Al-Baqarah:177;
Al-An’am:141; Al-Ma’un:4-7; Al-Maidah:2; Al-Isra’:26; An-Nisa’:36; al-
Balad:11-18, dan lain-lain.
Jalan tengah dari dua perbedaan pendapat ini adalah bahwa
kewajiban atas harta yang wajib adalah zakat, namun jika datang
kondisi yang menghendaki adanya keperluan tambahan (darurat),
maka akan ada kewajiban tambahan lain berupa pajak (dharibah).
Pendapat ini misalnya dikemukakan oleh Qadhi Abu Bakar Ibn al-
Aarabi, Imam Malik, Imam Qurtubi, Imam Syatibi, Mahmud Syaltut,
dan lain-lain (Gusfahmi, 2007, hal. 169).
Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama tersebut
di atas, alasan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat, karena
dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai berbagai
“pengeluaran”, yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan
timbul kemudaratan, sedangkan mencegah kemudaratan adalah juga
suatu kewajiban. Sebagaimana kaidah ushul fiqh: “Ma la yatimmul
wajib illa bihi fahuwa wajibun. Oleh karena itu pajak tidak boleh
dipungut dengan cara paksa dan kekuasaan semata, melainkan
karena ada kewajiban kaum muslimin yang dipikulkan kepada
Negara, seperti memberi rasa aman, pengobatan dan pendidikan
dengan pengeluaran seperti nafkah untuk para tentara, gaji pegawai,
hakim, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pajak memang
merupakan kewajiban warga negara dalam sebuah negara muslim.
Dalam pemungutan pajak ini, negara berkewajiban untuk
memenuhi dua kondisi (syarat):
a. penerimaan hasil-hasil pajak harus dipandang sebagai suatu
amanah dan harus dibelanjakan secara jujur dan efisien untuk
merealisasikan tujuan-tujuan pajak.
319

