Page 332 - Introduction to Islam
P. 332

بجاو وهف هب لاإ بجاولا متي لا ام
                          “Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban
                          selain harus dengannya, maka sesuatu itupun wajib hukumnya.”

                        F. Utang atau Pajak
                              Jadi  dalam  hal  ini  Khalifah/  Imam/  Kepala  negara  punya  dua
                          pilihan, yaitu Utang atau Pajak. Utang mengandung konsekuensi riba
                          dan membebani generasi yang akan datang. Oleh sebab itu, Pajak
                          adalah pilihan yang lebih baik karena tidak menimbulkan beban bagi
                          generasi yang akan datang.  Inilah alasan-alasan yang memunculkan
                          ijtihad baru dikalangan fuqaha, berupa Pajak (Dharibah).
                        G. Hukum Membayar Pajak Dalam Islam

                              Ulama  berbeda  pendapat  terkait  apakah  ada  kewajiban  kaum
                          muslim atas harta selain zakat. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa
                          zakat  adalah  satu-satunya  kewajiban  kaum  muslim  atas  harta.
                          Barang siapa telah menunaikan zakat, maka bersihlah hartanya dan
                          bebaslah kewajibannya. Dasarnya adalah berbagai hadits Rasulullah
                          Saw. Di sisi lain ada pendapat ulama bahwa dalam harta kekayaan
                          ada kewajiban lain selain zakat. Dalilnya adalah QS Al-Baqarah:177;
                          Al-An’am:141; Al-Ma’un:4-7; Al-Maidah:2; Al-Isra’:26; An-Nisa’:36; al-
                          Balad:11-18, dan lain-lain.
                              Jalan  tengah  dari  dua  perbedaan  pendapat  ini  adalah  bahwa
                          kewajiban  atas  harta  yang  wajib  adalah  zakat,  namun  jika  datang
                          kondisi  yang  menghendaki  adanya  keperluan  tambahan  (darurat),
                          maka  akan  ada  kewajiban tambahan  lain  berupa  pajak  (dharibah).
                          Pendapat  ini misalnya  dikemukakan  oleh  Qadhi  Abu  Bakar  Ibn  al-
                          Aarabi, Imam Malik, Imam Qurtubi, Imam Syatibi, Mahmud Syaltut,
                          dan lain-lain (Gusfahmi, 2007, hal. 169).
                              Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama tersebut
                          di atas, alasan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat, karena
                          dana  pemerintah  tidak  mencukupi  untuk  membiayai  berbagai
                          “pengeluaran”, yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan
                          timbul kemudaratan, sedangkan mencegah kemudaratan adalah juga
                          suatu  kewajiban.  Sebagaimana  kaidah  ushul fiqh:  “Ma  la  yatimmul
                          wajib  illa  bihi  fahuwa  wajibun.  Oleh  karena  itu  pajak  tidak  boleh
                          dipungut  dengan  cara  paksa  dan  kekuasaan  semata,  melainkan
                          karena  ada  kewajiban  kaum  muslimin  yang  dipikulkan  kepada
                          Negara,  seperti  memberi  rasa  aman,  pengobatan  dan  pendidikan
                          dengan pengeluaran seperti nafkah untuk para tentara, gaji pegawai,
                          hakim,  dan  lain  sebagainya.  Oleh  karena  itu,  pajak  memang
                          merupakan kewajiban warga negara dalam sebuah negara muslim.
                               Dalam  pemungutan  pajak  ini,  negara  berkewajiban  untuk
                          memenuhi dua kondisi (syarat):
                           a.  penerimaan  hasil-hasil  pajak  harus  dipandang  sebagai  suatu
                              amanah  dan  harus  dibelanjakan  secara  jujur dan  efisien untuk
                              merealisasikan tujuan-tujuan pajak.




                                                                               319
   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337