Page 331 - Introduction to Islam
P. 331
Puasa, Haji, dan ibadah Mahdhah lainnya. Pintu Ijtihad untuk
ibadah murni sudah tertutup.
3. Jalan pintas untuk pertumbuhan ekonomi. Banyak negara-
negara Muslim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA)
yang melimpah, seperti: minyak bumi, batubara, gas, dan lain-
lain. Namun mereka kekurangan modal untuk
mengeksploitasinya, baik modal kerja (alat-alat) maupun tenaga
ahli (skill). Jika SDA tidak diolah, maka negara-negara Muslim
tetap saja menjadi negara miskin. Atas kondisi ini, para ekonom
Muslim mengambil langkah baru, berupa pinjaman (utang) luar
negeri untuk membiayai proyek-proyek tersebut, dengan
konsekuensi membayar utang tersebut dengan Pajak.
4. Imam (Khalifah) berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Jika terjadi kondisi kas negara (Baitul Mal) kekurangan atau
kosong (karena tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat),
maka seorang Imam (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga
kebutuhan pokok rakyatnya yaitu keamanan, kesehatan dan
pendidikan. Jika kebutuhan rakyat itu tidak diadakan, dan
dikhawatirkan akan muncul bahaya atau kemudharatan yang
lebih besar, maka Khalifah diperbolehkan berutang atau
memungut Pajak (Dharibah).
Jika terjadi kondisi Baitul Mal kekurangan atau kosong (karena
tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat), maka seorang Imam
(khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya
yaitu Keamanan, Kesehatan dan Pendidikan, sebagaimana hadits
Rasulullah Saw.:
, ةبحص هل تن اك و هيب أ نع ‘ ىمطخلا نضجم نب لله ا دبع نب ةملس نع
هبرس ىف انمأ مكنم حبص ا نم .ملس و هيلع لله ا ىلص الله لو سر لاق : لاق
.اين دلا هل تذيح اهنأكف هموي توق ه دنع ه دسج ىف فاعم
Diriwayatkan dari Salamah bin Abdullah bin Mahdhan Al Khathami, dari ayahnya,
bahwa ia mempunyai hubungan dekat, bahwa Rasulullah saw. Bersabda:” Barang
siapa diantaramu yang bangun di pagi hari dalam kegembiraan, sehat badan, dan
mempunyai bahan makanan pada hari itu, maka ia seolah-olah diberikan seluruh
dunia ini.”. (HR Tirmidzi).
)ملسم هاور( هتيعر نع لوؤسم وه و عار ماملإا
Seorang Imam (Khalifah) adalah adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat),
dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya, (HR Muslim).
Dalam keadaan kekosongan Baitul Mal, seorang Khalifah tetap
wajib mengadakan berbagai kebutuhan pokok rakyatnya, untuk
mencegah timbulnya kemudharatan, dan mencegah suatu
kemudaratan adalah juga kewajiban, sebagaimana kaidah ushul fiqh
yang mengatakan:
318

