Page 337 - Introduction to Islam
P. 337
ketaatan seorang warganegara kepada Ulil Amrinya
(pemimpinnya)
2. Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al Qur’an dan Hadits,
sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
3. Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak
dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa
agama dan keyakinannya.
4. Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab
tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak
hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
5. Zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat
sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih
banyak lagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.
I. Ketentuan Perpajakan Tentang Zakat
1. Zakat Bukan Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun (UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat [1]).
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau
sumbangan, termasuk Zakat yang diterima oleh badan Amil Zakat
atau lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima Zakat yang berhak atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pasal 4 ayat (3)
huruf a angka 1, UU No 36 Tahun 2008).
2. Zakat Bukan Termasuk Biaya yang Diperkenankan Untuk
Mengurangi Penghasilan Bruto
UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, pada Pasal 6
menyebutkan bahwa biaya-biaya yang dapat mengurangi pengasilan
bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak adalah: (a) Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…dst s/d
[n]. Zakat tidak termasuk dalam kelompok jenis biaya yang
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.
3. Zakat adalah Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Zakat adalah pengurang Penghasilan Kena Pajak, tapi bukan
pengurang Pajak terutang! Banyak orang memahami bahwa Zakat
dapat dijadikan pengurang Pajak terutang, padahal bukan demikian.
324

