Page 337 - Introduction to Islam
P. 337

ketaatan   seorang    warganegara    kepada    Ulil   Amrinya
                             (pemimpinnya)
                          2.  Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al Qur’an dan Hadits,
                             sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
                          3.  Zakat  hanya  dikeluarkan  oleh  kaum  muslimin  sedangkan  pajak
                             dikeluarkan  oleh  setiap  warganegara  tanpa  memandang  apa
                             agama dan keyakinannya.
                          4.  Zakat  berlaku  bagi  setiap  muslim  yang  telah  mencapai  nishab
                             tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak
                             hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
                          5.  Zakat  adalah  suatu  ibadah  yang  wajib  di  dahului  oleh  niat
                             sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih
                             banyak lagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.

                        I.  Ketentuan Perpajakan Tentang Zakat

                        1.  Zakat Bukan Objek Pajak

                               Objek  pajak  adalah  penghasilan,  yaitu  setiap  tambahan
                           kemampuan  ekonomis  yang  diterima  atau  diperoleh  Wajib  Pajak,
                           baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
                           dapat  dipakai  untuk  konsumsi  atau  untuk  menambah  kekayaan
                           Wajib Pajak  yang  bersangkutan,  dengan  nama dan  dalam bentuk
                           apa pun (UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat [1]).
                               Yang  dikecualikan  dari  objek  pajak  adalah    bantuan  atau
                           sumbangan, termasuk Zakat yang diterima oleh badan Amil Zakat
                           atau  lembaga  Amil  Zakat  yang  dibentuk  atau  disahkan  oleh
                           pemerintah dan yang diterima oleh penerima Zakat yang berhak atau
                           sumbangan  keagamaan  yang  sifatnya  wajib  bagi  pemeluk  agama
                           yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
                           yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
                           penerima  sumbangan  yang  berhak,  yang  ketentuannya  diatur
                           dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pasal 4 ayat (3)
                           huruf a angka 1, UU No 36 Tahun 2008).
                        2.  Zakat Bukan Termasuk Biaya yang Diperkenankan Untuk
                           Mengurangi Penghasilan Bruto
                               UU  Nomor  36  Tahun  2008  tentang  PPh,  pada  Pasal  6
                           menyebutkan bahwa biaya-biaya yang dapat mengurangi pengasilan
                           bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak adalah: (a) Biaya
                           untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…dst s/d
                           [n].  Zakat  tidak  termasuk  dalam  kelompok  jenis  biaya  yang
                           dipergunakan  untuk  mendapatkan,  menagih,  dan  memelihara
                           penghasilan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.
                        3.  Zakat adalah Pengurang Penghasilan Kena Pajak
                               Zakat adalah pengurang Penghasilan Kena Pajak, tapi bukan
                           pengurang Pajak terutang! Banyak orang memahami bahwa Zakat
                           dapat dijadikan pengurang Pajak terutang, padahal bukan demikian.



                                                                               324
   332   333   334   335   336   337   338   339   340   341   342