Page 340 - Introduction to Islam
P. 340

yang mencapai lebih dari 1 juta orang. Dengan biaya rata-rata Rp.25 juta,
                             maka  uang  yang  dibelanjakan  adalah  sekitar  Rp.25  triliun  setiap  tahun.
                             “Kalau dibandingkan dengan penerimaan Zakat yang hanya mencapai Rp.5
                             triliun,  kenyataan  tadi  sungguh  sangat  tidak  seimbang.  Apalagi  jika
                             dibandingkan dengan penerimaan pajak Orang Pribadi yang baru mencapai
                             sekitar  Rp.6  triliun  pada  tahun  2015,  sungguh  tingkat  kesadaran  warga
                             Negara Indonesia tentang pajak masih rendah,” ujar Gus Sholah.

                             Gus  Sholah  menerangkan  bahwa  sedekah  itu  lebih  tinggi  derajatnya
                             daripada  umrah,  sehingga  kewajiban  bersedekah  menolong  tetangga  dan
                             orang  yang  lebih  membutuhkan  seharusnya  lebih  didahulukan.  “Tidak
                             membayar pajak termasuk melanggar hukum agama, karena pajak adalah
                             upaya  pendistribusian  harta  agar  tidak  hanya  berputar  di  golongan  orang
                             yang kaya saja,” ucap Gus Sholah.

                             Di sisi lain, perihal NU pernah menyatakan memboikot pajak akibat adanya
                             oknum pejabat yang melakukan penyelewengan (korupsi) uang negara, hal
                             itu adalah salah. "Tugas Ditjen Pajak adalah memungut pajak, sedangkan
                             yang menggunakan uang pajak itu adalah pihak lain. Ini jelas suatu hal yang
                             berbeda", ungkap Gus Sholah.

                             Dalam  hal  pengelolaan  keuangan  negara  saat  ini,  menurut  Gus  Sholah,
                             masih  terjadi  kesalahan  sehingga  pendapatan  per  kapita  masih  rendah.
                             Negeri Belanda misalnya, dengan wilayah yang kecil dan jumlah penduduk
                             hanya 16 juta orang namun mampu memiliki PDB sebesar USD 850 Miliar
                             per  tahun,  sementara  Indonesia  yang  kaya  raya  ini  hanya  memiliki  PDB
                             sebesar  USD  880  miliar,  hanya  berselisih  USD  30  miliar  lebih  banyak.
                             Dengan  PDB  USD  850  miliar  ini,  pemerintah  Belanda  memperoleh
                             pendapatan 3 kali lebih besar dari pemerintah Indonesia. Ini menjadi suatu
                             ironi.  Bagaimana  negeri  Belanda  yang  kecil  itu  mampu  memperoleh
                             pendapatan yang besar? Menurut Gus Sholah, jelas ada kesalahan dalam
                             pengelolaan  keuangan  negara  sekaligus  membuktikan  bahwa  kita  tidak
                             produktif dan tidak mampu mensyukuri nikmat Allah SWT.

                             Pada kesempatan silaturahmi tersebut, Kepala Seksi Hubungan Eksternal
                             Subdit  Humas  Perpajakan,  Endang  Unandar  menyampaikan  salam  dari
                             Pimpinan  Direktorat  Jenderal  Pajak  (DJP)  dan  ucapan  terima  kasih  yang
                             sebesar-besarnya  kepada  Gus  Sholah  yang  selama  ini  telah  banyak
                             memberi masukan  kepada  Ditjen  Pajak,  antara  lain  melalui  tulisan-tulisan
                             beliau  di  media  massa.  Pimpinan  DJP  mengharapkan  kontribusi  ini  akan
                             tetap  berlanjut  di  masa  datang.  Gus  Sholah  menerima  salam  dan
                             mengucapkan  terima  kasih  atas  kunjungan  pegawai  Ditjen  Pajak  serta
                             menyatakan kesediaan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan
                             Ditjen  Pajak  khususnya  dan  Bangsa  Indonesia  pada  umumnya  di  masa
                             datang.

                             Dalam  kesempatan  itu  diberikan  pula  buku  Pajak  Menurut  Syariah  oleh
                             Kepala Seksi Pengelola Situs Subdit Humas Perpajakan, Gusfahmi (penulis
                             buku),  kepada  Gus  Sholah.  Gusfahmi  menjelaskan  bahwa  buku  tersebut
                             adalah  suatu  upaya  untuk  mendekatkan  pajak  dengan  agama  sehingga
                             diharapkan WP akan memahami bahwa Pajak itu sesungguhnya ada dalam
                             Islam. Diharapkan dengan adanya pemahaman adanya pajak dalam Islam
                             maka  WP  akan  mau  dan  berlomba-lomba  membayar  pajak  dengan  niat
                             sebagai suatu ibadah kepada Allah SWT. (Gf)

                             Sumber: http://www.pajak.go.id/content/news/gus-sholah-tingkat-
                             kesadaran-wp-masih-rendah




                                                                               327
   335   336   337   338   339   340   341   342   343   344   345