Page 339 - Introduction to Islam
P. 339

zakat memiliki ukuran   pajak berubah-ubah sesuai dengan
                                           tetap.              keputusan pemerintah.
                           Sifat           Kewajiban bersifat tetap   Kewajiban sesuai dengan
                                           dan terus menerus   kebutuhan dan dapat dihapuskan

                           Subyek          Muslim              Semua warga negara
                           Obyek Alokasi   Tetap 8 Golongan    Untuk dana pembangunan dan
                           Penerima                            biaya rutin

                           Harta yang      Harta produktif     Semua Harta
                           Dikenakan
                           Syarat Ijab Kabul   Disyaratkan     Tidak Disyaratkan

                           Imbalan         Pahala dari Allah dan janji   Tersedianya barang dan jasa publik
                                           keberkahan harta
                           Sanksi          Dari Allah dan pemerintah   Dari Negara
                                           Islam
                           Motivasi        Keimanan dan ketakwaan   Rasa bertanggung jawab terhadap
                           Pembayaran      kepada Allah, Ketaatan   beban bersama yang harus dipikul
                                           dan ketakutan pada   oleh semua warga sesuai dengan
                                           negara dan sanksinya   kemampuan (subjek dan objek
                                                               pajak).

                           Perhitungan     Dipercayakan   kepada  Selalu  menggunakan  jasa  akuntan
                                           Muzaki  dan  dapat  juga  pajak
                                           dengan   dibantu   ‘amil
                                           zakat

                                                                             (http:// Nurkholis77).
                           Untuk  menambah  wawasan  dalam  perpajakan,  silahkan  dibaca
                           artikel berikut:

                             Gus Sholah: Tingkat Kesadaran WP Masih Rendah!

                             Selasa, 9 Pebruari 2016 - 12:02

                             “Pajak  saat  ini  memegang  peranan  sangat  penting  dalam  APBN,  namun
                             tingkat  kesadaran  Wajib  Pajak  (WP)  terutama  Orang  Pribadi  (OP)  masih
                             rendah dan perlu ditingkatkan,” ujar Dr. (H.C.) Ir. KH. Salahuddin Wahid (Gus
                             Sholah) di kediaman beliau di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan saat
                             menerima kunjungan silaturahmi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kamis
                             4 Februari 2016.

                             Menurut ulama, politisi, tokoh Hak Asasi Manusia, mantan anggota Majelis
                             Permusyawaratan Rakyat dan calon Wakil Presiden RI ini, rendahnya tingkat
                             kesadaran WP dapat dilihat dari rendahnya jumlah WP OP terdaftar (mereka
                             yang memiliki NPWP) yang baru mencapai sekitar 17 juta orang. “Jumlah
                             yang menyampaikan SPT tentu lebih rendah dari angka itu, apalagi jumlah
                             orang yang membayar pajak tentu lebih rendah lagi,” imbuh Gus Sholah.

                             Sebagai  perbandingan  lainnya,  Gus  Sholah  mengutarakan  bahwa  potensi
                             wajib pajak dapat dilihat dari jumlah orang yang berangkat umrah tiap tahun



                                                                               326
   334   335   336   337   338   339   340   341   342   343   344