Page 338 - Introduction to Islam
P. 338
UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh pada Pasal 9 ayat (1) huruf g
menyebutkan bahwa pengeluaran-pengeluaran tertentu tidak boleh
dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena
pajak kecuali Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan
oleh WP orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau WP badan
dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan
Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan
oleh Pemerintah.” Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat
posisi Zakat dalam formulir 1770S SPT Tahunan Orang Pribadi.
4. Implementasi Perpajakan
Sebagai implementasi dari pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2008,
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-163/PJ/2003 tentang Perlakuan Zakat
Atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut memberikan syarat
tambahan bahwa Zakat yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak adalah Zakat
Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan PPh,
tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat
(2) UU PPh.
Besarnya Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak adalah 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan
yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan PPh yang tidak
bersifat final. Zakat tersebut harus dikurangkan terhadap
penghasilan kena pajak pada tahun yang sama dengan penghasilan
yang berhubungan dengan Zakat tersebut dilaporkan dalam SPT,
kecuali jika WP bisa membuktikan bahwa penghasilan tersebut telah
dilaporkan dalam SPT sebelumnya. Zakat yang dikurangkan tersebut
harus disertai bukti berupa lembar ke-1 Surat Setoran Zakat (SSZ)
atau fotokopinya yang dilegalisir oleh BAZ/LAZ penerima setoran
Zakat yang bersangkutan. SSZ diakui sebagai bukti pembayaran
Zakat dan bukti untuk pengurangan Zakat terhadap penghasilan bila
memuat: (1) Nama lengkap Wajib Pajak; (2) Alamat jelas Wajib
Pajak; (3) Nomor Pokok Wajib Pajak; (4) Jenis penghasilan yang
dibayar Zakatnya; (5) Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun
perolehannya; (6) Besarnya penghasilan; (7) Besarnya Zakat atas
penghasilan.
Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan zakat dan pajak
diperbandingkan dalam format tabel.
Perbedaan Zakat Pajak
Arti Nama Bersih, bertambah dan Pajak, upeti
berkembang
Dasar Hukum Al-Qur`an dan As Sunnah Undang-undang suatu negara
Nishab dan Tarif Ditentukan Allah dan Ditentukan oleh negara dan yang
bersifat mutlak. Nishab bersifat relative. Nishab dan tariff
325

