Page 330 - Introduction to Islam
P. 330

tertentu. Diundangkan sebagai pendapatan negara sejak tahun
                               ke-2  Hijriyah,  namun  efektif  pelaksanaan  Zakat  Mal  baru
                               terwujud  pada  tahun  ke-9  H.  Demikianlah  sumber-sumber
                               pendapatan negara yang utama dalam Sistem ekonomi Islam.

                               Disamping  pendapatan  utama  (primer)  ada  pula  pendapatan
                           sekunder yang diperoleh tidak tetap, yaitu: ghulul, kaffarat, luqathah,
                           waqaf,  uang  tebusan,  khums/rikaz,  pinjaman,  amwal  fadhla,
                           nawa’ib, hadiah, dan lain-lain. Dengan Sistem Ekonomi Islam seperti
                           demikian,  negara  mengalami  surplus  dan  kejayaan,  antara  lain
                           dizaman Khalifah Umar bin Khattab  (634-644 M), Umar bin Abdul
                           Aziz (717-720 M) dan sebagai puncak keemasan dinasti Abbasiyah
                           adalah tatkala dibawah Khalifah Harun Al-Rasyid (786-803 M).

                        E.  Sebab-Sebab Munculnya Pajak dalam Islam
                               Dari uraian tentang sumber-sumber pendapatan negara diatas,
                           tidak  terlihat  adanya  Pajak  (Dharibah).  Lalu  mengapa  Pajak
                           (Dharibah) ini muncul? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan
                           munculnya Pajak, yaitu:
                           1.  Karena  Ghanimah  dan  Fay’i  berkurang  (bahkan  tidak  ada).
                               Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW dan Shahabat, Pajak
                               (Dharibah) belum ada, karena dari pendapatan Ghanimah dan
                               Fay’i  sudah  cukup  untuk  membiayai  berbagai  pengeluaran
                               umum  negara.  Namun  setelah  setelah  ekspansi  Islam
                               berkurang, maka Ghanimah dan Fay’i juga berkurang, bahkan
                               sekarang  tidak  ada  lagi  karena  tidak  ada  peperangan.
                               Akibatnya,  pendapatan  Ghanimah  dan  Fay’i  tidak  ada  lagi,
                               padahal dari kedua sumber inilah dibiayai berbagai kepentingan
                               umum     negara,   seperti   menggaji   pegawai/   pasukan,
                               mengadakan  fasilitas  umum  (rumah  sakit,  jalan  raya,
                               penerangan, irigasi, dan lain-lain), biaya pendidikan (gaji guru
                               dan gedung sekolah).
                           2.  Terbatasnya    tujuan   penggunaan    Zakat.   Sungguhpun
                               penerimaan  Zakat  meningkat  karena  makin  bertambahnya
                               jumlah kaum Muslim, namun Zakat tidak boleh digunakan untuk
                               kepentingan  umum  seperti  menggaji  tentara,  membuat  jalan
                               raya,  membangun  masjid,  apalagi  untuk  non  Muslim
                               sebagaimana  perintah  Allah  SWT  pada  QS.[9]:60.  Bahkan
                               Rasulullah SAW yang juga adalah kepala negara selain Nabi,
                               mengharamkan  diri  dan  keturunannya  memakan  uang  Zakat
                               (Fikhus Sunnah, Sayyid Sabiq). Zakat juga ada batasan waktu
                               (haul)  yaitu  setahun  dan  kadar  minimum  (nishab),  sehingga
                               tidak  dapat  dipungut  sewaktu-waktu  sebelum  jatuh  tempo.
                               Tujuan penggunaan Zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah
                               SWT dan dicontohkan oleh RasulNya Muhammad SAW. Kaum
                               Muslim  tidak  boleh  berijtihad  didalam  membuat  tujuan  Zakat,
                               sebagaimana  tidak  boleh  berijtihad  dalam  tata  cara  Shalat,





                                                                               317
   325   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335