Page 334 - Introduction to Islam
P. 334
Taimiyah (w. 728H/1328M), Kitab Al-Islam oleh Said Hawwa, Kitab
Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qardhawi (Gusfahmi, 2007, hal. 4).
Namun demikian, pembahasan tentang Pajak (Dharibah) dalam
Al-Qur’an dilandaskan dasar hukumnya pada:
a. Al-Quran, QS.[2]:177 yaitu: هبح ىلع لاملا ىتاءو, artinya, “dan
memberikan harta yang dicintai”. Ayat ini memerintahkan
kaum Muslim untuk memberikan harta selain Zakat. Pendapat ini
didukung antara lain oleh Abu Zahrah, Imam al-Ghazali, Sa’id
Hawwa, Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah, Kitab Zakat, hal. 281).
b. Al-Qur’an, QS. [6]:141)... هداصح ٌموي هَقح اوتاءو, artinya “Tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya. Pendapat ini dikemukakan
oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, Kitab Zakat, hal.
241.
c. Al-Qur’an, QS. [4]:59, yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
Ulil amri (pemerintah) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran)
dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. [4]:59).
d. Dalam Hadits Rasulullah Saw. menjelaskan:
)ةجام نب و ىذيمرتلا هور( .ةاكزلا ىوس اقحل لاملا يف نإ
Rasulullah Saw. bersabda,”Di dalam harta terdapat hak-hak
yang lain di samping Zakat.” (HR Tirmidzi dari Fathimah binti
Qais ra., Kitab Zakat, bab 27, hadits no.659-660 dan Ibnu Majah ,
kitab Zakat, bab III, hadits no. 1789).
I. Definisi Pajak Menurut Pandangan Islam
Menurut Yusuf Qardhawi, pajak adalah kewajiban yang
ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada
negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali
dari Negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluran-pengeluaran
umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi,
sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh Negara
(Qardhawi, 1973, hal. 998).
Gazi Inayah berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban untuk
membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat
berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu.
Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta
dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum
dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah
(Inayah, 2005, hal. 24).
Abdul Qadim Zallum berpendapat bahwa pajak adalah harta
yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai
321

