Page 341 - Introduction to Islam
P. 341
K. Rangkuman tentang Pajak dalam Pandangan Islam
Pajak (Dharibah) terdapat dalam Islam yang merupakan salah
satu pendapatan negara berdasarkan ijtihad Ulil Amri yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (ahlil halli wal aqdi) dan persetujuan
ulama. Pajak (Dharibah) adalah kewajiban lain atas harta, yang
datang disaat kondisi darurat atau kekosongan Baitul Mal yang
dinyatakan dengan keputusan Ulil Amri. Ia adalah kewajiban atas
kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran kaum Muslim yang
harus dibiayai secara kolektif (ijtima’iyyah) seperti keamanan,
pendidikan dan kesehatan, dimana tanpa pengeluaran itu akan
terjadi bencana yang lebih besar. Masa berlakunya temporer,
sewaktu-waktu dapat dihapuskan.
Ia dipungut bukan atas dasar kepemilikan harta, melainkan
karena adanya kewajiban (beban) lain atas kaum Muslimin, yang
harus diadakan di saat ada atau tidaknya harta di Baitul Mal,
sementara sumber-sumber pendapatan yang asli seperti Ghanimah,
Fay’i, Kharaj dan sumber pendapatan negara yang tidak ada.
Objeknya Pajak (Dharibah) adalah harta atau penghasilan setelah
terpenuhi kebutuhan pokok, seperti halnya Zakat.
Fungsi pajak dibagi menjadi dua, yaitu: fungsi budgetair atau
fungsi finansial dan fungsi redistribusi pendapatan bagi masyarakat.
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan
menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-
pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini
sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Departemen
Keuangan RI. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
Dalam ajaran Islam, kewajiban utama kaum muslim atas harta
adalah zakat. Ulama berbeda pendapat terkait apakah ada
kewajiban kaum muslim atas harta selain zakat. Mayoritas fuqaha
berpendapat bahwa zakat adalah satu-satunya kewajiban kaum
muslim atas harta. Barang siapa telah menunaikan zakat, maka
bersihlah hartanya dan bebaslah kewajibannya. Di sisi lain ada
pendapat ulama bahwa dalam harta kekayaan ada kewajiban lain
selain zakat. Jalan tengah dari dua perbedaan pendapat ini adalah
bahwa kewajiban atas harta yang wajib adalah zakat, namun jika
datang kondisi yang menghendaki adanya keperluan tambahan
(darurah), maka akan ada kewajiban tambahan lain berupa pajak
(dharibah).
Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama
tersebut di atas, alasan utamanya adalah untuk kemaslahatan
umat, karena dana pemerintah tidak mencukupi untuk
membiayai berbagai “pengeluaran”, yang jika pengeluaran itu
tidak dibiayai, maka akan timbul kemudaratan. Sedangkan
mencegah kemudaratan adalah juga suatu kewajiban.
328

