Page 323 - Introduction to Islam
P. 323
memberikan sebagian hartanya kepada orang yang berhak
menerimanya.
Zakat merupakan ibadah materi atau harta benda yang harus
dikeluarkan oleh orang kaya untuk dapat memberikan pertolongan
kepada orang miskin, sehingga mereka dapat memenuhi
kebutuhannya atau memberikan bantuan guna kepentingan
umum di tengah masyarakat.
Dengan demikian, zakat memiliki fungsi yang besar, baik bagi
muzakki maupun bagi mustahiq (orang yang berhak menerima
zakat). Bagi muzakki, zakat memiliki fungsi sebagai wujud dari
ketaatan kepada perintah Allah dan sekaligus merupakan
pembersihan dan pensucian harta yang dimilikinya dari harta milik
orang lain, serta merupakan wujud kepedulian sosial dari orang
yang mampu kepada orang yang lemah. Bagi muzakki, zakat juga
berarti mendidik jiwa untuk suka berkorban dan membersihkan
jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai
pemilik harta yang banyak dan berlebihan.
Bagi mustahiq, zakat memberikan harapan adanya
perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki,
dan prasangka buruk (suudhdhon) terhadap orang-orang kaya.
Dengan zakat, jurang pemisah antara orang kaya dan orang
miskin dapat dihilangkan.
Zakat merupakan salah satu pendapatan negara yang
fungsinya sangat penting sekali dalam mensejahterakan rakyat.
Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 zakat
harus didistribusikan kepada delapan ashnaf, yaitu: fuqara,
masakin, ‘amilin, Mu’allaf, Riqab (hamba sahaya yang ingin
memerdekakan dirinya), gharimin (orang yang banyak utang), fi
sabilillah dan ibnu sabil. Namun begitu, para ulama sepakat bahwa
fakir miskin harus lebih diutamakan. Dengan demikian, bagi
masyarakat muslim, melalui zakat akan terdapat pemerataan
pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam.
2. Istilah Zakat dalam Al-Qur’an dan Hadits
Dalam Al-Qur’an istilah zakat disebut juga dengan istilah
shadaqah. Kata Shadaqah adalah nama umum untuk sebuah
pemberian, yang terdiri dari pemberian yang bersifat materi dan
non materi. Pemberian materi terdiri dari Zakat dan Infaq.
Pemberian non materi, bisa dalam bentuk bantuan tenaga,
pemikiran, mengajar, senyum, dan lain-lain.
Imam Al-Mawardi dalam Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah (tt.
hal. 113) mengatakan:
.يمسملا قفتيو مسلاا قرتفي ،ةقدص ةاكزلا و ،ةاكز ةقدصلا
Artinya: “Shadaqah adalah Zakat, dan Zakat adalah Shadaqah,
keduanya berbeda nama, namun substansinya sama”.
Salah satu contohnya dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat
58, kata Shadaqah pada ayat-ayat tersebut bermakna Zakat.
310

